WOW! Bupati Imas Disebut Terima Rp 125 juta

Enter subtitle here

Bupati Subang, Imas Ariyumningsih disebut-sebut menerima uang dari Heri Tantan sebesar Rp 125 juta. Uang tersebut didapat berasal dari pungutan liar Calon Pegawai Negeri Sipil Subang tahun 2013 lalu yang terkumpul seluruhnya Rp 14,8 miliar.

Demikian hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Kabupaten Subang Ojang Suhandi. Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Longser Sormin tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis 17 November 2016.

Sidang tersebut menghadirkan saksi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang Abdurrahman, mantan Kepala Bidang di BKD Subang, Heri Tantan Sumaryana, bupati imas , Kadisnakertrans Subang Kuswan Yuhanan, mantan Sekpri Ojang, Agus Hermawan, Raymundus (kontraktor), dan Deni (Pegawai BKD).

Terungkapnya ada aliran dana ke Imas, Bupati Subang yang saat itu menjabat Wakil Bupati Subang diungkapkan oleh Heri Tantan saat ditanya oleh penasehat hukum Ojang Suhandi Rohman Hidayat.

bupati subang

"Saya serahkan sendiri uang tersebut ke Wakil Bupati Imas," ujar Heri Tantan didepan persidangan.

Uang itu, kata Heri, untuk biaya perjalanan ibadah umrah Imas."Saya diperintahkan oleh Kepala BKD agar Wakil Bupati Subang Imas, untuk dibantu. Mintanya sih lebih tapi karena ada uangnya Rp 125 juta, saya kasih segitu," ujarnya.

Tantan mengaku bahwa pemberian uang sebesar itu ke Imas tidak dicantumkan dalam BAP penyidik KPK. "Namun karena ditanya oleh penasehat hukum soal pemberian uang ke siapa lagi selain yang tercantum di BAP, maka saya sebutkan," ujarnya.

Tantan menegaskan uang yang diberikan ke Imas itu merupakan uang hasil memungut dari 297 CPNS dengan masing-masing dipungut Rp 50 juta. sementara itu dalam sidang tersebut juga diperiksa sebagai saksi Sekda Kabupaten Subang, Abdurahman. Saat ditanya jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto mengenai pernyataan Heri Tantan yang telah memberikan uang ke Sekda Rp 2,3 miliar, dibantahnya. "Saya tidak menerima uang sebanyak itu. Bohong," ujarnya.

Kemudian Abdurrahman juga membantah soal adanya perintah agar penerimaan CPNS harus dijadikan uang.

"Justru ini akal akalan Heri Tantan yang bermain dan memungut uang tanpa diketahui atasannya," katanya.

Dalam sidang tersebut Abdurahman dan Heri langsung dipertemukan di persidangan. Mereka berdua sempat silang pendapat.

Dalam persidangan tersebut, Abdurahman, sempat memperlihatkan mengenai surat pernyataan dari Heri Tantan mengingat Heri Tantan selalu bermain. Salah satu poinnya Heri Tantan menyanggupi bahwa ternyata pada kemudian hari ada permasalahan diakibatkan oleh proses pengangkatan CPNS dari tenaga honorer menjadi tanggungjawabnya.

Surat itu ditandatangani Heri Tantan. Selain itu, Sekda juga telah menegur Heri karena berkembang isu mantan Kabid di BKD itu terlalu banyak "bermain" dalam penerimaan CPNS.

Menurut Heri, total uang pungli CPNS Subang 2013 yang dikelolanya mencapai Rp 14 miliar. Selain mengalir ke Abdurahman, kata Heri, uang itu juga mengalir ke Ojang Rp 7 miliar, ke Kepala BKD Nina Herlina Rp 2 miliar, dan ke anggota DPRD Subang Rp 300 juta.

Namun dalam persidangan tersebut Wawan Irawan, ajudan Ojang mengaku hanya menerima uang Rp 2,1 miliar dari Heri, bukan Rp 7,3 miliar. Uang itu digunakan untuk operasional kegiatan Ojang selama jadi Bupati.

Saksi Agus Nurpatria mengaku menerima sepeda motor trail KTM dari Ojang. Sementara Agus Hermawan mengaku mengelola uang honorer Ojang senilai Rp 750 juta. Sedangkan Raymundus mengaku menyerahkan uang Rp 400 juta ke Ojang untuk biaya Muscab PDIP Subang.

Website crafted with love by Martin. All rights for Emma reserved.
Powered by Webnode
Create your website for free! This website was made with Webnode. Create your own for free today! Get started